Tak hanya pembebasan denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, dilakukan juga pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Tujuan lainnya, kata dia, sebagai upaya agar rakyat Jatim memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, penerimaan negara bukan pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan setiap tahun.
Program tersebut juga dalam rangka peringatan HUT ke-73 RI, Hari Jadi ke-73 Pemprov Jatim serta menindaklanjuti Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Pergub Jatim Nomor 88 tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk rakyat Jatim tahun 2018.












