Cakrawala Keadilan

Kuasa Hukum Henry J. Gunawan Beber Kasus Saham Pasar Turi

×

Kuasa Hukum Henry J. Gunawan Beber Kasus Saham Pasar Turi

Sebarkan artikel ini

Menurut Agus, fakta yang dibeberkan tersebut diketahui setelah keluarnya hasil audit forensik. Audit tersebut menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam hal pengeluaran anggaran untuk pembelian material bangunan Pasar Turi. “Ternyata hasil audit forensik tidak ada materialnya,” tambahnya.

Atas fakta tersebut, Agus menegaskan bahwa Henry secara pribadi dan PT GBP sama sekali tidak pernah menggunakan anggaran pinjaman tersebut. “Itu sebetulnya cuma akta tipu-tipuan dan dipakai sendiri oleh Graha Nandi Sampoerna sebagai modal kerjanya sendiri,” tambahnya.

Tak hanya itu, Agus juga menilai tuduhan penggelapan terhadap Henry terlihat dipaksakan. Pasalnya, kasus tersebut sebenarnya sudah inkracht dengan keluarnya putusan perdata Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut menjatuhkan denda sebesar Rp 10 miliar kepada PT GNS yang dimiliki oleh Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei dan dibayarkan ke PT GBP. “Lalu apa yang digelapkan? Kok Pak Henry dituduh melakukan penipuan,” pungkas Agus.(nafanhadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *