Cakrawala Keadilan

Kuasa Hukum Henry J. Gunawan Beber Kasus Saham Pasar Turi

×

Kuasa Hukum Henry J. Gunawan Beber Kasus Saham Pasar Turi

Sebarkan artikel ini

Penyetoran dana sebesar Rp 17 miliar atau 25,5 persen oleh PT GNS tersebut tercatat sebagai perjanjian pengakuan utang dengan akte nomor 15 tertanggal 6 Juli 2010. “Nah dana tersebut dipakai oleh PT Graha Nandi Sampoerna untuk modal kerja pembangunan. Pinjaman itu bukan hutang Pak Henry dan tidak pernah pakai,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (19/9/2018).

Kemudian, dibuat kembali akta perjanjian nomor 18 tertanggal 14 Juli 2010, disebutkan sebesar Rp 17 miliar lagi atau 25,5 persen dimasukkan sebagai saham pada PT GBP. Atas pembelian saham tersebut, Teguh Kinarto yang saat itu menjabat sebagai Direktur GMI-JO memperlakukan dana saham tersebut seolah-olah utang kepada PT GNS dengan bunga yang pembayarannya disetor kepada PT Podo Joyo Mashur (PJM) dan Heng Hok Soei.

Padahal, PT PJM tidak ada hubungan atau terikat perjanjian apa pun dengan GMI-JO atau dengan PT GBP. “Pak Henry tidak pernah pinjam uang. Bahkan sudah dibayarkan kembali kepada PT Podo Joyo Mashur dan Heng Hok Soei sebagai pembayaran saham senilai 59 mikiar,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *