Suyitno mengatakan, proses pembayaran tunjangan kinerja berlangsung lama karena Perpres baru ada pada 2015. Perpres tersebut memerlukan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Agama yang keluar pada 2016. Selanjutnya dibutuhkan petunjuk teknis untuk pembayarannya lalu dilakukan pendataan. “Jadi lebih pada penahapan saja. Sebetulnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan uangnya ada, pasti akan dibayarkan,” katanya.
Dia menjelaskan, tahapan yang sudah dilakukan Kemenag antara lain mendata jumlah guru PNS yang sudah disertifikasi dan berapa yang belum disertifikasi pada 2017. Setelah dihitung didapatkan hasil dana tunjangan kinerja sebesar Rp2,9 triliun yang akan dibayarkan untuk 120 ribu guru madrasah. Pembayarannya diakumulasi untuk November dan Desember 2015, setahun penuh 2016, 2017 dan 2018.
Setelah pendataan selesai sesuai dengan by name by address lalu Kemenag diminta oleh BPK untuk melakukan verifikasi internal. Tahapan selanjutnya, Menteri Agama sudah bersurat ke Kementerian Keuangan dan Bappenas pada Mei 2018 agar anggaran tunjangan kinerja tersebut dialokasikan.
Usulan ini kemudian menjadi bagian dari usulan tambahan anggaran secara umum Rp5,4 triliun untuk Kementerian Agama tahun 2019. Selain itu, Kemenag juga sudah dua kali membahas dengan komisi VIII dan menurut Suyitno, anggota dewan sudah sepakat menyetujui usulan penambahan pagu salah satunya menyangkut tunjangan kinerja guru.












