“Secara bertahap prosesnya sudah kita lakukan. Karena itu kawan-kawan para guru tidak usah galau dan khawatir karena status mereka sebagai PNS. Pasti tunjangan kinerja akan dibayar,” kata Suyitno.
Suyitno menjelaskan, tunjangan kinerja untuk guru yang sudah disertifikasi akan dilihat selisih dari tunjangan profesi guru, sementara bagi yang belum sertifikasi tunjangannya akan dibayar 100 persen sesuai dengan pangkat fungsionalnya. (jpp/agm)












