
Jakarta,cakrawalapost.com – Kementerian Agama memastikan tunjangan kinerja untuk guru PNS di lingkup Kemenag akan dibayarkan pada 2019 karena semua proses telah dijalankan sesuai tahapannya.
“Secara regulasi dibayarnya tunjangan kinerja sudah kuat karena ada Perpres 154/2015. Jadi tidak ada alasan mereka tidak dapat,” kata Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Suyitno di Jakarta, beberapa waktu lalu
Tunjangan Kinerja seharusnya diberikan kepada seluruh guru PNS di Kemenag yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi. Besarannya setiap orang berbeda-beda tergantung pangkat fungsional dan tingkatannya. Namun sejak 2015 dana tunjangan tersebut belum dapat dicairkan.












