Jakarta , Cakrawalanews.Co | Pemerintah mulai menyalurkan jaminan sosial bagi korban kecelakaan Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi. Hingga 4 Mei 2026, sembilan dari 16 korban meninggal telah menerima santunan, sebagai langkah menjaga kepastian hak keluarga yang ditinggalkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, perlindungan tidak berhenti pada pekerja, tetapi berlanjut kepada ahli waris melalui berbagai skema jaminan sosial.
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Total manfaat yang disalurkan mencakup Jaminan Hari Tua sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja mencapai Rp2,02 miliar. Selain itu, beasiswa bagi enam anak korban disiapkan hingga Rp458,5 juta, disertai manfaat Jaminan Pensiun yang diberikan berkala.
Penyaluran dilakukan bertahap sejak 29 April 2026 kepada sejumlah ahli waris, termasuk Nuryati, Nur Ainia Rahmadhynna, hingga Adelia Rifani. Pada 4 Mei, santunan kembali diberikan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Mayoritas korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai kantor cabang di wilayah Jakarta dan Banten. Hal ini mempercepat proses pencairan manfaat yang menjadi hak keluarga.
Sementara itu, tiga korban lainnya masih dalam proses administrasi. Pemerintah menargetkan seluruh santunan dapat segera disalurkan setelah verifikasi ahli waris rampung, termasuk penentuan kategori manfaat bagi salah satu korban yang masih dikaji.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Menaker.
Percepatan penyaluran ini menjadi penopang penting bagi keluarga korban di tengah kehilangan. Lebih dari sekadar santunan, jaminan sosial diarahkan untuk menjaga keberlanjutan hidup dan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan.












