Surabaya,cakrawalapost.com– Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mulai Januari hingga Agustus 2018 melakukan menertiban terhadap produk obat, kosmetik, dan makanan ilegal. Dalam penertiban tersebut BBPOM Surabaya berhasil mengamankan produk obat, kosmetik dan makanan ilegal senilai Rp 3,1 miliar.
Pemberantasan obat tradisional ilegal dilakukan di Sidoarjo yang berlokasi di bangunan yang dijadikan tempat produksi jamu ilegal dan setelah dilakukan pengujian ternyata jamu tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya apabila dikonsumsi masyarakat. “Temuan kosmetik ilegal tersebut yaitu produk tidak memiliki nomor notifikasi (izin edar, red),” ujar Kepala BBPOM Surabaya, Sapari dikantornya Surabaya, Senin (13/8) siang.












