Dalam penertiban tersebut, BBPOM Surabaya melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli dan tersangka untuk pengembangan serta penyelesaian kasus. Para tersangka dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
BBPOM Surabaya terus melakukan peningkatan pengawasan obat dan makanan melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkai seperti Kepolisian yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












