Sampai Agustus 2018 dalam penertiban tersebut BBPOM Surabaya telah menemukan dan menyita serta memperkarakan 11 perkara tindak pidana obat dan makanan. Dengan perincian, menyita kosmetik tanpa ijin edar 2.276 item, 46.464 Pcs nilai keekonomian Rp 1,873 miliar atau 59,18 persen dari total temuan. Kemudian obat tradisional tanpa izin edar sebesar 341 item 38.659 Pcs nilai keekonomian sebesar Rp 6.30,596 juta atau 19,92 persen dari total temuan.
Kemudian temuan pangan tanpa izin edar 64 item 75.785 Pcs nilai ekonomi Rp 660,436 juta atau 20,87 persen dari total temuan. Obat tanpa ijin edar sebanyak 3 itrm 164 Pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp 219,500 atau 0,01 persen dan obat keras 14 item 723 Pcs dengan nilai ekonomiannya Rp 698.700 atau 0,02 persen dari total semua temuan.












