Surabaya, cakrawalanews.co-
Terkait keluarnya surat edaran perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakilnya, Komisioner KPU RI Arif Budiman menegaskan pihaknya siap digugat sebagai dampak kebijakan tersebut.
Arif Budiman menyatakan, pihaknya menyikapi positif apabila produk hukum yang dikeluarkan nantinya disengketakan. Menurut dia, setiap warga negara mempunyai hak untuk setuju atau tidak atas produk hukum yang dikeluarkan oleh suatu lembaga, termasuk surat-surat dan peraturan yang dikeluarkan KPU RI.
“Setiap warga negara mempunyai hak setuju atau tidak terhadap produk hukum yang keluar,” ujar Arif Budiman.
Alumnus FISIP Unair ini mengingatkan, apabila produk hukum yang dikeluaran KPU-RI disengketakan, prosesnya harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dengan, demikian semua pihak diharapkan menghormati putusan hasil sengketa.













