“Apapun putusannnya nanti harus dihormati,” ingatnya.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan, KPU pusat memiliki alasan kuat mengeluarkan surat edaran perpanjangan pendaftaran kedua pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tujuh daerah di Indonesia. Dasarnya, selain berdasarkan rekomendasi bawaslu, sifatnya juga mendesak dan spesifik.
“Sebenarnya revisi PKPU bisa saja, tapi ini hanya untuk 7 daerah tertentu dan mendesak,” ungkapnya.
Ia mengatakan, surat edaran tersebut tidak berlaku lagi apabila masa perpanjangan pendaftaran kedua, yakni 9-11 Agustus berakhir.
“Surat itu gak bisa dipakai lagi. Berlakunya hanya di 7 daerah, pada tanggal 9-11 Agustus,” tandasnya.












