Cakrawala PolitikHeadlineIndeks

Soal Surat Edaran Itu, KPU Siap Disengketakan

×

Soal Surat Edaran Itu, KPU Siap Disengketakan

Sebarkan artikel ini
Arief-Budiman-Komisioner-KPU RI

“Apapun putusannnya nanti harus dihormati,” ingatnya.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan, KPU pusat memiliki alasan kuat mengeluarkan surat edaran perpanjangan pendaftaran kedua pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tujuh daerah di Indonesia. Dasarnya, selain berdasarkan  rekomendasi bawaslu, sifatnya juga mendesak dan spesifik.

“Sebenarnya revisi PKPU bisa saja, tapi ini hanya untuk 7 daerah tertentu dan mendesak,” ungkapnya.

Ia mengatakan, surat edaran tersebut tidak berlaku lagi apabila masa perpanjangan pendaftaran kedua, yakni 9-11 Agustus berakhir.

“Surat itu gak bisa dipakai lagi. Berlakunya hanya di 7 daerah, pada tanggal 9-11 Agustus,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *