Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya didesak Komisi V DPR RI agar memperbolehkan kalangan industri menggunakan air bawah tanah.
Komisi yang membidangi perdagangan, industri, investasi, UKM, BUMN dan koperasi itu beralasan justru penggunaan air bawah tanah yang dilakukan kalangan industri lebih terkontrol dibandingkan dengan warga.












