Cakrawala SurabayaHeadline

Hebat, Dosen Keperawatan Unair perkenalkan Upaya Promotif & Preventif Kesehatan Jiwa di Rumania.

×

Hebat, Dosen Keperawatan Unair perkenalkan Upaya Promotif & Preventif Kesehatan Jiwa di Rumania.

Sebarkan artikel ini

Ia mengatakan manusia adalah mahluq ciptaan Tuhan yang paling sempurna, terdiri atas komponen biologis, psikologis, sosial, kultural dan spiritual. Manusia tidak hanya terdiri dari seonggok daging dan tulang saja, tetapi mempunyai tata-nilai, perasaan, penghargaan dan kasih sayang. Penyakit fisik dapat memberikan tanda dan gejala yang relatif jelas, sehingga pilihan terapinya juga cukup jelas.

Bagaimana dengan gangguan jiwa?

Jiwa adalah unsur manusia yang bersifat non materi, ada komponennya tetapi tidak kasat mata bentuknya, kita mempunyai jiwa, tetapi sulit menunjukkan dimana jiwa kita. Meskipun demikian, para ahli keperawatan jiwa dapat dipelajari jiwa dari fungsi dan manifestasi jiwa yang sangat terkait pada materi, seperti; kesadaran, nada perasaan, afek, emosi, proses berfikir dan psikomotor. Tidak ada manusia menangis tanpa sebab, tidak ada manusia tersenyum, tertawa tanpa sebab. Peristiwa timbulnya perilaku inilah yang dipelajari sebagai fungsi dan manifestasi jiwa.

Sementara gngguan jiwa adalah sekumpulan gejala dari gangguan pikiran, perasaan dan gangguan tingkah laku yang menimbulkan penderitaan dan terganggunya fungsi sehari-hari secara mandiri. Gangguan jiwa adalah adanya hendaya (keterbatasan) dalam mengadakan relasi dan limitasi dalam menjalin hubungan dengan dirinya sendiri, orang lain dan lingkungan.

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kemenkes RI tahun 2013 menunjukkan 0,17 % penduduk Indonesia mengalami gangguan jiwa (psikotik), dan 6% mengalami gangguan mental emosional; sedih berkepanjangan, depresi, mudah tersinggung, cepat marah, cemas, galau, ngantuk tapi tidak dapat tidur, lapar tapi tidak ingin makan, dirumah ingin jalan, dijalan ingin pulang, dsb.

Oleh karena itu upaya selanjutnya adalah menegakkan berbagai kebijakan mulai dari kebijakan global dunia yang dimotori oleh WHO sebagai lembaga kesehatan dunia, bahwa penanganan masalah gangguan jiwa dan neorologi adalah sesutu yang sangat penting. Di Indonesia sendiri telah disepakati berbagai kebijakan tentang kesehatan jiwa yang ditandai dengan lahirnya Undang-undang Pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Undang undang ini telah ditindaklanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang berbagai kebijakan yang harus dilakukan seluruh jajaran kementerian kesehatan, dan peraturan Menteri Dalam Negeri yang harus diikuti oleh kebijakan seluruh Gubernur dan Kabupaten Kota, khususnya untuk mengembangkan mekanisme penanganan gangguan jiwa di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *