Adapun penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Pewakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Nantinya uang ditukar dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih belaku.
“Silakan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar 1:1,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.(metro)



