Sedangkan dua pecahan lainnya yaitu uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara Tahun Emisi 1998 dan uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi 1998.
Masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut diberikan batas waktu sampai dengan 30 Desember 2018. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
“Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender),” tulis BI dalam keterangannya.



