“Unsur pidananya itu karena beliau (Kiai Asep) sudah menyebut nama, yakni Gus Ipul (Saifullah Yusuf). Ini kan sama saja dengan pembunuhan karakter. Selain itu juga berpotensi mematikan karir politiknya Gus Ipul,” ujarnya.
Alumni PMII ini menilai, munculnya fatwa tersebut sebagai kemunduran demokrasi. Dalam sistem keterbukaan, masyarakat atau pemilih memiliki hak untuk memilih siapapun. Fatwa Kiai Asep tersebut justru tidak memberi ruang bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas. Menurutnya, fatwa tersebut sebagai bentuk pembodohan publik.
“Saya kira fatwa dari beliau (Kiai Asep) kurang etis. Biar masyarakat memilih pemimpin yang mereka kehendaki,” terangnya.
Sebagai kiai yang memiliki keilmuan tinggi, ungkap Hamid, tidak seharusnya mengeluarkan fatwa fardhu ain untuk memilih salah satu pasangan calon di pilgub Jatim ini.
Menurut dia, fatwa tersebut memungkinkan muncul perselisihan yang ada di Jawa Timur. Selain itu, fatwa tersebut juga menjadikan masyarakat bingung untuk menentukan pilihan, karena ada fatwa fardhu ain keluar.
“Kami berharap laporan ini segera ditindak lanjuti supaya proses pilgub berjalan lancar dan aman,” ucap dia.
Fatwa itu dihasilkan dalam pertemuan sejumlah ulama di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, yang diasuh KH Asep Saifuddin Chalim, 3 Juni lalu, dengan surat fatwa bernomor 1/SF-FA/6/2018. Hadir di pertemuan itu, Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
“Dari barang bukti kami, pertemuan itu juga dihadiri Ibu Khofifah,” kata Hamid.












