
Surabaya, cakrawalapost.com – Dinilai menyebarkan ujaran kebencian melalui fatwa fardhu ain memilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak,
pengasuh pondok pesantren (ponpes) Amanatul Ummah, Pacet Kabupaten Mojokerto, KH Asep Saifuddin Chalim, dilaporkan Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (JAMPI) Jawa Timur (Jatim) ke Polda Jatim.
Ujaran kebencian ini termuat dalam fatwa fardhu ain yang telah disebarkan di seluruh Jawa Timur. Dalam fardhu ain itu, masyarakat Jawa Timur diwajibkan untuk memilih Khofifah Indar Parawansa. Dan jika tidak memilih maka orang tersebut dianggap mengkhianati Allah, Rasulullah dan Mukmin semua.
“Ada muatan ujaran kebencian dalam fatwa fardhu ain. Kiai Asep menyebut jika orang mukmin tidak memilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilgub Jatim 2018, maka sama dengan berkhianat pada Allah, Rasulullah dan orang mukmin. Pernyataan itu juga disertai hadits,” kata Ketua Umum JAMPI Jatim, Abdul Hamid usai melapor ke Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (13/6/2018).
Hamid mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan ada tindak pidana ujaran kebencian. Salah satunya foto, rekaman percakapan dan juga surat fatwa yang menyebut larangan memilih Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.
Tak hanya itu, lanjut Hamid, umat mukmin yang memilih Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno juga berkhianat pada Allah, Rasulullah dan orang mukmin.
Alasan pelarangan itu karena Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno tidak amanah. Sementara pemimpin yang amanah adalah Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Menurutnya, fatwa tersebut tidak berbuntut panjang ketika tidak menyebut orang atau pasangan calon (paslon) tertentu.












