Dalam kaitan dengan peristiwa tersebut, SMSI menyatakan sikap bahwa kekerasan tidak dibenarkan kepada siapa pun. Kepada wartawan maupun kepada warga negara biasa. Kepada wartawan yang mengikuti sertifikasi wartawan maupun yang belum.
“Apakah ada tindakan kekerasan atau kesalahan prosedur penanganan dalam kasus ini? Oleh karena itu, kami menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut secara tuntas kasus kematian Muhammad Yusuf. Keadilan harus diberikan kepada korban dan keluarganya. Sebaliknya, hukuman setimpal mesti diberikan kepada yang bersalah dalam kasus ini,” tulis pernyataan sikap ditandatangani Ketua Umum SMSI Auri Jaya dan Sekretaris Jenderal Firdaus yang diterima redaksi, Senin (11/6/2018).
“SMSI juga menuntut Polisi untuk menyelidiki apakah ada penggunaan kekuatan ekonomi atau bisnis dalam kasus tewasnya Yusuf. Sebab Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM,” imbuhnya.












