Saat keluar, Samanhudi sudah mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK.
Namun, ia memilih bungkam saat ditanya awak media soal tindakannya melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Samanhudi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tipikor bersama Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan empat orang lainnya. Namun hingga saat ini Syahri belum datang ke KPK.
“Kami belum dapat informasi terkait rencana penyerahan diri tersebut,” kata Febri, seperti dikutip dari CNN.



