Secara keseluruhan, pendapatan daerah dalam RAPBD Jatim 2027 diproyeksikan sebesar Rp26,545 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp138,112 miliar atau 0,52 persen dibandingkan nota keuangan.
Kenaikan pendapatan tersebut sepenuhnya bersumber dari tambahan alokasi transfer ke daerah. Sementara itu, PAD justru mengalami penurunan Rp20,255 miliar dibandingkan proyeksi dalam nota keuangan.
Lilik menjelaskan, penurunan PAD terutama berasal dari retribusi daerah yang berkurang Rp39,927 miliar. Salah satu penyumbang penurunan terbesar berasal dari retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit sebesar Rp46,817 miliar.
Di sisi lain, PAD Jatim masih bertumpu pada pajak daerah yang menyumbang 75,8 persen, dengan empat pos utama yakni Pajak Kendaraan Bermotor, PBBKB, Pajak Rokok, dan BBNKB.
“Basis pajak tersebut rentan terhadap pergeseran ke kendaraan listrik, pembagian opsen kepada kabupaten/kota sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dan pelemahan daya beli,” jelas Lilik.



