Dalam pengembangan jangka panjang, jaringan tersebut direncanakan terintegrasi dengan kawasan Gerbangkertosusila.
Setelah seluruh moda transportasi umum dinilai memadai, pemerintah akan melakukan pemetaan terhadap titik-titik layanan operasional angkutan umum.
Pemetaan ini menjadi salah satu dasar untuk menentukan kawasan yang nantinya masuk dalam penerapan kebijakan pembatasan lalu lintas.
Nyono menyebut, esensi kebijakan ganjil-genap bukan sekadar melarang kendaraan pribadi melintas di ruas jalan tertentu.
Lebih dari itu, pemerintah ingin mendorong perubahan perilaku masyarakat agar beralih menggunakan transportasi publik.
“Namanya kebijakan pengekangan lalu lintas. Kendaraan pribadi gak masuk pusat aktivitas kota. Pengendara kendaraan pribadi itu beralih ke angkutan umum yang sudah kita sediakan,” bebernya.
Dengan demikian, keberhasilan penerapan ganjil-genap di Surabaya tidak hanya bergantung pada regulasi pembatasan kendaraan.
Ketersediaan armada, jangkauan rute, integrasi antarmoda, hingga kemudahan akses masyarakat terhadap transportasi umum menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan lebih dahulu. (*)







