Wacana ganjil-genap di Surabaya sendiri mengadopsi pola pembatasan kendaraan seperti yang telah diterapkan di Jakarta.
Nantinya, kendaraan roda empat yang melintas di kawasan pusat aktivitas bisnis atau Central Business District (CBD) akan dibatasi berdasarkan angka terakhir pelat nomor polisi.
Namun, menurut Nyono, kebijakan semacam itu tidak bisa diterapkan hanya dengan mengandalkan pembatasan kendaraan.
Pemerintah harus terlebih dahulu menyiapkan jaringan transportasi umum yang memadai sehingga masyarakat tidak justru kesulitan menjangkau tempat kerja maupun pusat aktivitas.
“Shifting kendaraan pribadi menuju kendaraan umum dulu. Nanti kalau sudah lengkap pemenuhan aspek angkutan umumnya ada bis Trans Jatim, Rapid Transit dari Kementerian Perhubungan, Surabaya Bus, Light Rapid Transit (LRT) dari UK, ada SRL dari Jerma sudah dibangun,” ungkapnya.
Saat ini, sejumlah moda transportasi umum yang telah beroperasi dan menjadi andalan mobilitas masyarakat Surabaya di antaranya Suroboyo Bus, Trans Jatim, dan WiraWiri.
Sementara itu, pengembangan transportasi berbasis rel juga tengah disiapkan melalui proyek Surabaya Regional Railway Line (SRRL) yang menghubungkan Surabaya dan Sidoarjo.
Pembangunan fisiknya direncanakan mulai 2027, sedangkan saat ini proyek tersebut masih dalam tahap pematangan desain teknis.
Pada tahap awal, jalur SRRL akan melayani rute Surabaya-Sidoarjo dengan melewati sejumlah titik strategis, yakni Wonokromo, Waru, hingga Gedangan.







