Menurutnya, Pemkot Surabaya memiliki sejumlah opsi untuk menyediakan lokasi pengganti bagi para pedagang.
Salah satunya dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah kota yang memungkinkan untuk dijadikan tempat usaha baru.
“Kalau ada tanah Pemkot ya dibuatkan lagi. Karena yang Embong Blimbing itu penuh sejarah dan sudah lama sekali. Dan dia itu kan tidak di jalan raya.” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Politisi Demokrat ini mendorong adanya jalan tengah.
Penataan kawasan tetap dapat dilakukan, namun tidak semestinya membuat pedagang kehilangan sumber penghasilan tanpa alternatif tempat usaha.
Ia juga membandingkan kondisi Embong Blimbing dengan kawasan Tanjungsari.
Menurut Machmud, penertiban dapat dipahami apabila keberadaan PKL memang berada di lokasi yang mengganggu fungsi jalan atau ketertiban umum.
“Kalau yang di Tanjungsari, Satpol PP sudah menindak seperti itu, ya sudah bagus.” tuturnya.




