Menurut Eri, pengalihan pekerjaan saluran lingkungan melalui dana kelurahan bukan sekadar persoalan anggaran.
Skema tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, dana kelurahan akan disalurkan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) untuk mengerjakan proyek infrastruktur di wilayahnya.
Pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan dikerjakan oleh perusahaan kontraktor, CV maupun rekanan.
“Kenapa ini dialihkan sama ke dana kelurahan yang dilingkungan, karena ini bagian dari pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Eri menegaskan, seluruh pekerjaan yang menggunakan dana kelurahan tersebut harus melibatkan masyarakat setempat.
Misalnya, pekerjaan infrastruktur di Kelurahan Keputih akan dikerjakan oleh warga Keputih melalui Pokmas.
“Semua dana kelurahan itu dilarang dikerjakan oleh PT, oleh rekanan, oleh CV, karena semua dikerjakan oleh kelompok masyarakat, Pokmas, Pokmas ini ya yang warga situ sendiri, jadi misalnya di Kelurahan Keputih, ya yang dikerjakan warga Keputih sendiri. Jadi ini proyek infrastrukturnya jalan, pemberdayaan ekonominya jalan,” paparnya.
Dalam skema tersebut, dana kelurahan terlebih dahulu masuk ke kelurahan, kemudian disalurkan kepada Pokmas sebagai kelompok pelaksana.





