Fokus pemberantasan korupsi, menurutnya, tidak cukup hanya pada pelanggaran yang melibatkan pejabat negara.
“Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” tegasnya.
Yusril menjelaskan, aturan pemberantasan korupsi telah mengenal unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Namun, ia menilai aspek kerugian terhadap perekonomian nasional masih perlu dikembangkan lebih optimal dalam penegakan hukum.
“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujarnya.
Karena itu, Yusril berpandangan bahwa praktik pencurian ikan dan manipulasi laporan hasil tambang yang terbukti merugikan perekonomian negara perlu dikaji dalam konteks penerapan ketentuan pemberantasan korupsi.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” pungkasnya. (*)



