Korban kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis. Orang tua korban juga melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Polres Tegal menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku berinisial AM, serta memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara.
Penyidik juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki, S.I.K., M.H., mengatakan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengutamakan proses hukum dan perlindungan korban.
“Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mendalami keterangan dan bukti yang ada, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami dampak lanjutan,” ujar AKP Ahmad Muzaki.













