Cakrawala Daerah

Polres Tegal Amankan Remaja 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak

×

Polres Tegal Amankan Remaja 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
1000813982
Konferensi Pers Polres Tegal.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Muzaki juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, kepedulian keluarga dan lingkungan diperlukan untuk menciptakan ruang yang aman bagi anak.

Polres Tegal turut menjaga kerahasiaan identitas korban, saksi anak, dan informasi pribadi anak yang berhadapan dengan hukum.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi privasi, kondisi psikologis, serta masa depan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *