Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Muzaki juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, kepedulian keluarga dan lingkungan diperlukan untuk menciptakan ruang yang aman bagi anak.
Polres Tegal turut menjaga kerahasiaan identitas korban, saksi anak, dan informasi pribadi anak yang berhadapan dengan hukum.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi privasi, kondisi psikologis, serta masa depan anak.













