“Setiap sekolah memiliki KSP sebagai pedoman dalam menyelenggarakan proses pembelajaran. Di dalamnya juga diatur kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan peserta didik,” jelasnya Kamis, 15 Oktober 2026.
Febrina menjelaskan, penerapan Kurikulum Merdeka juga membawa perubahan dalam mekanisme penilaian hasil belajar siswa.
Sekolah tidak lagi menjadikan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sebagai satu-satunya ukuran dalam menentukan capaian peserta didik.
Sebagai gantinya, penilaian mengacu pada Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP).
Artinya, perkembangan siswa tidak semata-mata dilihat dari angka yang tercantum dalam rapor.
“Jadi, penilaian tidak hanya berorientasi pada angka, tetapi juga melihat perkembangan kompetensi dan proses belajar anak,” paparnya.
Menurut Febrina, terdapat sejumlah aspek lain yang selama ini menjadi pertimbangan sekolah dalam menentukan kenaikan kelas.
Selain capaian pembelajaran, sekolah juga melihat kehadiran, perkembangan sikap dan karakter, hingga kemajuan belajar siswa selama satu tahun ajaran.













