Cakrawala Surabaya

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

×

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Sebarkan artikel ini
Arif
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni.

Arif Fathoni juga menilai penguatan pengawasan diperlukan untuk mempersempit celah peredaran minuman oplosan maupun produk minuman beralkohol yang kandungannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia menyinggung kasus minuman beralkohol dengan dugaan pita cukai palsu yang pernah ditangani aparat di Surabaya.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap produk yang beredar di masyarakat.

“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Surabaya yang tidak bersentuhan dengan alkohol tetapi menjadi dampak negatif dari minuman beralkohol yang tidak bisa dikendalikan dan tidak bisa dipantau peredarannya,” katanya.

Legislator Golkar tersebut juga mendorong agar Raperda nantinya mengatur tanggung jawab rumah hiburan atau tempat usaha yang menyediakan minuman beralkohol ketika konsumennya dalam kondisi mabuk dan kemudian menimbulkan dampak serius di luar tempat usaha.

Arif Fathoni menilai selama ini penindakan lebih banyak diarahkan kepada orang yang melakukan pelanggaran.

Sementara tempat usaha yang menjadi lokasi konsumsi belum selalu mendapatkan konsekuensi ketika konsumennya kemudian menimbulkan persoalan.

“Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru fair,” ujarnya.

Legislator Golkar ini lantas menegaskan, dalam regulasi baru dapat dipertimbangkan mekanisme sanksi terhadap rumah hiburan apabila terdapat pelanggan yang mengonsumsi alkohol di tempat tersebut, kemudian dalam kondisi mabuk menyebabkan kecelakaan, korban jiwa maupun kerugian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *