Selain itu, badan tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan potensi bisnis antarbadan usaha milik daerah. Dengan begitu, BUMD tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat saling memperkuat dan membuka peluang bisnis baru
“Badan pengelola ini harus diisi oleh SDM yang kompeten, memahami manajerial bisnis, dan berorientasi pada hasil. BUMD dibangun menggunakan uang rakyat melalui penyertaan modal APBD, maka orientasinya harus jelas: profesional, menghasilkan deviden, dan memberikan dampak ekonomi ke masyarakat,” tegas legislator asal dapil Mojokerto – Jombang tersebut.
Soleh menilai pembenahan tata kelola menjadi penting karena Komisi C DPRD Jatim dalam sejumlah pembahasan kerap menemukan persoalan terkait pengelolaan BUMD. Mulai dari indikasi pemborosan, tumpang tindih portofolio usaha, hingga penyertaan modal yang dinilai belum sebanding dengan deviden yang disetorkan kepada kas daerah.
Karena itu, keberadaan Badan Pengelola BUMD diharapkan mampu menjadi instrumen pengawasan yang lebih kuat. Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap kinerja direksi, tetapi juga dapat mencakup anak perusahaan serta efektivitas penggunaan modal yang berasal dari APBD.



