“Penanganan pinjol ilegal jangan berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor telepon. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri,” ujar Saifudin yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim.
Pihaknya juga mendorong penguatan koordinasi Pemprov Jatim dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, aparat penegak hukum, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Selain memperjelas kanal pengaduan, edukasi keamanan data hingga tingkat desa dan kelurahan dinilai penting agar masyarakat memahami risiko membagikan NIK, foto KTP, OTP, PIN, kata sandi, dan nomor telepon kepada pihak yang tidak berwenang.
Saifudin menambahkan pemetaan pengaduan berdasarkan wilayah, modus, bentuk penyalahgunaan identitas, dan tindak lanjut laporan diperlukan untuk memperkuat penanganan pinjaman online ilegal serta berbagai bentuk penipuan digital. (caa)



