Saifudin mengatakan Pemprov Jatim perlu melakukan audit keamanan secara berkala terhadap sistem yang menyimpan dan memproses data masyarakat Menurut dia, pelindungan data tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga memerlukan tata kelola yang ketat.
Ia mendorong pembatasan akses data berdasarkan kewenangan serta pencatatan setiap aktivitas akses agar dapat ditelusuri apabila muncul dugaan penyalahgunaan.
Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur kewajiban pengendali data dalam menjaga keamanan data pribadi.
Selain itu, Pemprov Jatim diminta menyiapkan mekanisme respons cepat terhadap dugaan kegagalan pelindungan data, termasuk memenuhi ketentuan pemberitahuan paling lambat 3 x 24 jam sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU PDP.



