Barang bukti awalnya diserahkan Airport Security Angkasa Pura Indonesia kepada Satgaspam TNI AL Bandara Internasional Juanda.
Selanjutnya, puluhan ribu BBL tersebut dibawa ke Kantor Satuan Pengamanan Lanudal Juanda untuk diamankan dan diperiksa bersama Bea Cukai serta Karantina Jawa Timur.
Plt Kepala Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal menegaskan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, termasuk kargo internasional, akan terus diperketat.
“Penyelundupan Benih Bening Lobster ini merupakan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem dan sumber daya perikanan nasional. Karantina Jawa Timur bersama Bea Cukai, TNI AL, dan seluruh instansi terkait di Bandara Juanda berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan pengawasan ketat, baik terhadap barang bawaan penumpang maupun kargo, guna menutup celah keluarnya kekayaan hayati Indonesia secara ilegal,” ujar Hudiansyah dalam keterangan resminya, Senin, 21 September 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman, seluruh 48.800 ekor BBL tersebut kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat laut yang dinilai sesuai.
Sementara itu, perkara penyelundupan tersebut tetap berlanjut melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)




