Cakrawala Nasional

Profil Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN yang Namanya Santer Dikaitkan OTT KPK

×

Profil Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN yang Namanya Santer Dikaitkan OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Nusron
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

“Jadi muaranya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan?,” kata Nusron seperti dikutip ANTARA.

Kementerian ATR/BPN sendiri telah menetapkan Rencana Strategis 2025-2029 melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2025.

Regulasi tersebut ditandatangani Nusron Wahid dan menjadi salah satu dasar perencanaan strategis kementerian untuk periode 2025-2029.

Pada September 2026, Kementerian ATR/BPN tengah menghadapi persoalan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyebut empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK juga menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidik.

Kementerian ATR/BPN pada 18 September 2026 membantah informasi yang beredar mengenai pengunduran diri Nusron dari jabatan Menteri ATR/Kepala BPN.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan Nusron tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut.

Per 20 September 2026, Nusron masih tercatat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.

Dalam keterangan terbaru kepada ANTARA, Nusron menyatakan dirinya tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap terkait HGB PT Summarecon Agung Tbk yang tengah ditangani KPK.

Dengan latar belakang sebagai aktivis organisasi, politikus, anggota DPR, mantan Kepala BNP2TKI, hingga kini menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, perjalanan Nusron Wahid memperlihatkan lintasan karier yang cukup panjang di pemerintahan dan politik nasional.

Di posisi sekarang, ia menghadapi tantangan besar dalam pembenahan layanan pertanahan, penyelesaian konflik agraria, serta menjaga tata kelola kementerian di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *