Cakrawala Nasional

Profil Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN yang Namanya Santer Dikaitkan OTT KPK

×

Profil Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN yang Namanya Santer Dikaitkan OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Nusron
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Di parlemen, Nusron antara lain terlibat dalam pembahasan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Pada 2024, sebelum masuk kabinet, ia juga menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.

Nusron kemudian dipercaya Presiden Joko Widodo memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2014-2019.

Posisi tersebut membuatnya bersentuhan langsung dengan persoalan pekerja migran Indonesia dan tata kelola penempatan tenaga kerja di luar negeri.

Setelah kembali ke parlemen, Nusron menjadi anggota DPR RI dan ditempatkan di Komisi VI.

Ia menangani sejumlah sektor seperti perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UMKM, BUMN, serta standardisasi nasional.

Perjalanan politik Nusron berlanjut ketika Presiden Prabowo Subianto memasukkannya ke dalam Kabinet Merah Putih.

Presiden Prabowo mengumumkan Nusron sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 20 Oktober 2024.

Sehari kemudian, Nusron resmi dilantik bersama jajaran menteri lainnya di Istana Negara.

Sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron memegang kementerian yang memiliki tanggung jawab strategis dalam urusan agraria, pertanahan dan tata ruang.

Dalam arahan awal setelah pelantikan, Nusron menyebut sejumlah agenda yang menjadi perhatian pemerintahan Prabowo, antara lain reforma agraria, pemanfaatan tanah negara yang telantar, serta penyelesaian sengketa pertanahan.

Dalam perjalanan kepemimpinannya, Nusron juga mendorong transformasi organisasi dan pelayanan pertanahan.

Pada September 2026, Nusron menyatakan transformasi tersebut diarahkan pada penguatan struktur organisasi sekaligus peningkatan kualitas layanan, khususnya pelayanan peralihan hak dan pengukuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *