Menurut Mahendro, edukasi secara langsung dibutuhkan agar pemahaman mengenai aturan tidak berhenti sebagai pengetahuan.
Kepatuhan diharapkan jadi kebiasaan setiap kali pengguna jalan melintasi perlintasan sebidang.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga menjadikannya sebagai kebiasaan. Saat palang pintu tertutup, mari berhenti, bersabar, dan menunggu hingga kereta api selesai melintas. Beberapa menit waktu menunggu jauh lebih berarti untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya,” tambah Mahendro.
KAI Daop 8 Surabaya juga akan memperluas sosialisasi keselamatan dengan menggandeng pemerintah daerah, regulator, aparat penegak hukum, komunitas, dan masyarakat.
“Semakin melayani berarti KAI juga semakin peduli terhadap keselamatan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menciptakan perlintasan yang aman. Berhenti ketika palang tertutup, patuhi rambu dan tanda peringatan, serta pastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas,” tutup Mahendro. (*)











