“Ini tinggal satu kali pertemuan saja karena ada dua pasal yang tadi belum sepakat, yaitu Pasal 15 tentang magang dan Pasal 28 tentang pekerja rentan,” ujar Imam, Selasa, 15 September 2026.
Untuk Pasal 15, pembahasan mencakup kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta magang di luar penyelenggara negara.
Menurut Imam, perlu diperjelas pembagian tanggung jawab antara pihak yang terlibat dalam program magang.
“Kalau yang keberatan itu tempat magang, mestinya yang menjadi inisiator, siapa yang membutuhkan, itu yang harus mendaftarkan,” jelasnya.
Pembagian tanggung jawab tersebut menjadi penting karena perlindungan peserta magang juga berkaitan dengan pembiayaan.













