Cakrawala Keadilan

Benang Kusut Kasus Sipoa Grup, Begini Penjelasannya

×

Benang Kusut Kasus Sipoa Grup, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Paguyuban Pembeli Sipoa (P2S), Dian Purnama Anugerah (kiri).

“Dalam pengembangannya kepolisian diharapkan berlanjut ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan mengusut tuntas uang dari pembeli,” imbuhnya. 

Masih dengan Dian sebagai Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Unair ini menegaskan, langkah hukum yang dilakukan P2S murni dari para anggota paguyuban yang anggotanya 473 orang.

“Kalau ada yang mengatakan di balik P2S dan korban pembeli apartemen Sipoa itu Kapolda Jatim (Irjen Pol Machfud Arifin) dan mafia tanah Surabaya, sama sekali tak benar,” tegas Dian. 

Juga ada pengacara bernama Edi Dwi Martono yang mengaku kuasa hukum ‘Sipoa Group’. Edi, disebut membuat pernyataan ke media bahwa aset Sipoa atas nama PT Royal Avatar akan dicaplok mafia tanah Surabaya yang teman dekat Kapolda Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *