Data BNN mencatat barang bukti yang diamankan antara lain 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamin cair, serta 800 kilogram ketamin HCL.
Pengungkapan berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia. Di Gresik, Jawa Timur, pada Juli 2026, BNN mengungkap peredaran 3,37 ton kuncup bunga canabinoid.
Pengungkapan besar lainnya terjadi di Kepulauan Riau pada Agustus 2026 dengan temuan 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamin cair.
Operasi pemberantasan narkotika juga dilakukan di Sumatera Utara, Bali, Jambi hingga Maluku.
Rangkaian temuan itu membuat BNN memberi perhatian khusus terhadap peredaran zat adiktif dalam bentuk cair, termasuk yang berkaitan dengan perangkat rokok elektrik.




