Sri Wahyuni mengatakan, kedua Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemprov Jatim untuk segera dilakukan pembahasan.
“Selanjutnya rancangan Perda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera dilakukan pembahasan,” kata Sri Wahyuni.
Dengan persetujuan tersebut, pembahasan Raperda Obat Bahan Alam dan Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi selanjutnya dilakukan oleh Bapemperda DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim. (caa)



