Hal serupa berlaku untuk Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Selain memberikan persetujuan, rancangan keputusan tersebut juga menugaskan Bapemperda DPRD Jatim untuk membahas kedua Raperda bersama Pemprov Jatim.
“Menugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk membahas bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Ariful.
Setelah rancangan keputusan dibacakan, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat. Peserta rapat menyatakan setuju yang kemudian diikuti ketukan palu.



