Menurutnya, JDIH tidak hanya berkaitan dengan dokumentasi produk hukum, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), naskah akademik hingga peraturan perundang-undangan.
“JDIH ini pada dasarnya adalah bagaimana kita mengelola perda-perda yang kita miliki, raperda, naskah akademik, hingga informasi peraturan perundang-undangan, khususnya di Jawa Timur. Ini membuktikan DPRD Jatim serius mewujudkan meaningful participation, mendorong masyarakat terlibat aktif mencermati produk hukum daerah,” ungkap Yordan.
Meski meraih penghargaan nasional, Yordan menilai masih terdapat pekerjaan lanjutan yang perlu dilakukan DPRD Jatim, khususnya memastikan Perda yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.



