Dalam skema ini, dana milik Pemprov Jatim lanjut anggota Badan Anggaran DPRD Jatim, ditempatkan di Bank UMKM Jatim bukan sebagai penyertaan modal atau saham, melainkan sebagai dana pinjaman khusus untuk disalurkan ke pelaku usaha mikro.
”Dengan skema pinjaman non-permanen ini, Bank UMKM dalam tanda kutip tidak perlu ‘kulakan’ uang komersial. Sehingga suku bunga yang dibebankan ke masyarakat sangat murah, hanya 3 persen per tahun. Angka 3 persen itu semata-mata untuk menutup biaya operasional bank dalam melakukan survei dan penyaluran,” papar Yudha.
Ia juga meluruskan persepsi masyarakat terkait batas plafon pinjaman. Menurutnya, Prokesra menyediakan plafon pembiayaan hingga Rp50 juta, disesuaikan dengan kebutuhan riil usaha masyarakat.
”Plafonnya maksimal Rp50 juta. Siapa saja pedagang kecil bisa mengajukan, mulai dari bakul pentol, cilok, tukang martabak, hingga usaha tambal ban. Pengajuannya disesuaikan kebutuhan, kalau butuhnya Rp10 juta boleh, maksimal Rp50 juta. Mengenai persyaratannya tentu tetap menggunakan agunan sesuai ketentuan perbankan,” pungkasnya. (caa)



