“Sekarang fungsi utamanya bergeser ke arah promotif dan preventif, yaitu memberikan edukasi dan bimbingan sebelum pengawasan atau tindakan hukum dilakukan,” kata Menaker.
Menaker menjelaskan, Balai K3 memiliki dua instrumen utama yang dapat dioptimalkan untuk membantu perusahaan menurunkan risiko kecelakaan kerja, yakni Norma 100 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Norma 100 dapat digunakan perusahaan untuk mengukur tingkat kepatuhan secara mand iri, sedangkan SMK3 membantu perusahaan mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya di tempat kerja agar dapat dilakukan langkah pencegahan sejak dini.
Menurut Menaker, kedua instrumen tersebut harus dioptimalkan agar penerapan K3 tidak berhenti pada pemenuhan administratif atau perolehan sertifikat, tetapi benar-benar menjadi bagian dari praktik keselamatan di tempat kerja.













