Yassierli menyebut langkah tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total jumlah pekerja.
Ia mengatakan perusahaan tidak sekadar menjalankan kewajiban sesuai regulasi, tetapi juga menyediakan fasilitas pendukung dan membangun sistem kerja yang mampu mengakomodasi kebutuhan setiap pekerja.
“Pan Brothers tidak hanya berhasil memenuhi ketentuan tersebut, tetapi juga mampu menyediakan sarana pendukung dan membangun budaya kerja yang adaptif, ramah, serta inklusif,” kata Yassierli.













