Ia menjelaskan, laporan keuangan KBS selama ini disampaikan kepada Wali Kota secara global dan wajib diaudit oleh auditor independen.
Dari hasil audit tersebut ditemukan dugaan ketidakwajaran yang kemudian menjadi dasar penyelidikan Kejati Jatim.
“Dari audit itulah ditemukan ada uang sekitar Rp8 miliar yang tidak wajar, sehingga itulah yang ada di dalam pemeriksaan Kejati,” ujarnya.
Eri mengungkapkan, audit terhadap KBS sebenarnya dilakukan setiap tahun. Namun setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan, Pemkot Surabaya memutuskan menggunakan auditor independen dari daftar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan hasil pemeriksaan lebih objektif.
“Karena saya lihat ketika baca audit itu kok ada yang janggal. Makanya selanjutnya saya minta untuk diaudit, tetapi dari audit tim independen yang di bawahnya rekomendasi BPK,” ungkapnya.
Ke depan, Eri memastikan sistem pengawasan terhadap KBS akan diperkuat melalui audit rutin dengan auditor independen yang berbeda setiap tahun.












