Darmawansyah menjelaskan, perusahaan yang menerima notifikasi “Penyelenggara Dalam Proses Verifikasi” berarti belum lolos sebagai mitra penyelenggara PPN Angkatan II Batch 1 Tahun 2026. Meski demikian, perusahaan tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses verifikasi dan seleksi PPN batch berikutnya yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Berbeda dengan itu, perusahaan yang menerima notifikasi “Penyelenggara Ditolak” juga belum lolos sebagai mitra penyelenggara PPN Angkatan II Batch 1 Tahun 2026. Untuk dapat mengikuti seleksi pada batch berikutnya, perusahaan perlu mendaftarkan kembali sebagai calon mitra penyelenggara.
Agar peluang lolos pada batch berikutnya semakin besar, Darmawansyah mengimbau perusahaan memperhatikan beberapa hal. Pertama, memastikan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), meliputi profil perusahaan, jumlah pegawai, dan data pegawai telah dilengkapi serta diperbarui melalui wajiblapor.kemnaker.go.id. Operator dan mentor perusahaan juga harus sudah tercantum dalam data WLKP.













