Irvan menambahkan, prosedur pembongkaran sama seperti pembongkaran reklame. Pembongkaran rencananya dilakukan secara bertahap, setelah pembongkaran dirasa selesai, akan dilaksanakan pemanggilan kepada pihak ketiga selaku pemilik tower.
“Sebanyak 58 router telah ditertibkan sepanjang tahun ini, dan hingga kini tower tersebut tidak beroperasi lagi, dan untuk perobohan tower baru dilaksanakan dua kali yakni kemarin di Jalan Nyamplungan, dan hari ini di Jalan Kinibalu.” Imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintah Pemkot Surabaya ini. (mnhdi/cn02)












