Kepala Dinas Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, pihaknya telah memberikan surat teguran dan peringatan kepada pemilik tower. Sebelumnya, juga telah dilakukan penyegelan pada box kelistrikan tower sebagai bentuk teguran terhadap terjadinya pelanggaran.
“Tower tersebut berada di bahu jalan, oleh karna itu tidak mungkin dikeluarkan izin, sehingga harus dilakukan penyegelan. Kedepan, kami menghimbau kepada para penyedia router agar melakukan pengurusan IMB, serta mengantongi izin pembagian cell plan dari Kominfo. Selain itu, pemilik tower diharapkan agar lebih memperhatikan tingkat konstruksi bangunan, karena kita tidak bisa bersepekulasi dengan cuaca” tegas Irvan.












